Jumat, 02 Juni 2017

Pertanggung Jawaban Hukum terhadap Pelaku Cidera Janji dalam Transaksi Berbasis Online menurut Hukum Positif di Indonesia

Pada beberapa dekade terakhir ini, begitu luas dan maraknya persaingan pasar yang mengadopsi berbagai pedagang untuk menjadi agen di marketplace yang berbasis e-commerce atau berbasis online, hal ini memang sangat membantu memudahkan masyarakat yang khususnya suka atau terbiasa untuk bertransaksi secara online melalui app marketplace yang telah tersedia di setiap smartphone atau gadget mereka masing-masing. Namun, hal tersebut tidak menutup kemungkinan pula dapat memicu terjadi pelanggaran-pelanggaran ataupun kejahatan-kejahatan baik dari pelaku usaha, konsumen, pihak ketiga ataupun pihak lainnya yang tidak bertanggungjawab. Seperti halnya pada kasus insial A yang telah melakukan transaksi online di marketplace B dengan tujuan untuk membeli Barang X kepada pelaku usaha yang telah tergabung di dalam marketplace tersebut dan kita sebut saja si C, pada saat itu, si A telah melakukan pembayaran via Kartu Kreditnya ke Marketplace B dan telah dilakukan verifikasi oleh B, namun si C sebagai pelaku usaha disini tidak mendapatkan pemberitahuan untuk melakukan Konfirmasi bahwa ada pemesanan dari si A, sehingga dalam waktu 3x24jam pesanan dinyatakan kadaluwarsa, namun disini si A tidak mendapatkan pengembalian uang yang telah ia bayarkan. Tentu disini kita dapat mengetahuo siapa yang dirugikan ? Dan siapa yang merugikan ? Dalam hal ini, yang dirugikan adalah korban yaitu si A dan yang merugikan adalah Pelaku si B, untuk mengkaji kasus ini lebih jauh berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku. Maka penulis dapat memberikan Legal Opinion (Pendapat Hukum) terkait permasalahan diatas :
1. Dalam permasalahn tersebut, apakah si C tidak ada hubungannya dengan transaksi online yang cidera janji antara A dan B ?
2. Dalam permasalahan tersebut, apakah si B sudah dapat dikatakan sebagai pelaku kejahatan (Penipuan) ?
3. Dalam permasalahan tersebut, apakah si A bisa mendapatkan haknya untuk menuntut atas kerugian yang dialaminya baik kerugian materill maupun immaterill ?
4. Apa langkah hukum yang harus ditempuh oleh si A dalam menghadapi permasalahan ini ?

Untuk menjawab pertanyan ini, penulis memberikan Legal Opinion (Pendapat Hukum) sebagai berikut ;
1. Berdasarkan pada permasalahan diatas, tentu dapat kita ketahui bahwa secara hukum si C adalah pihak kedua dimana si C adalah sebagai Penjual yang tergabung didalam Marketplace si B tersebut. Untuk itu, perlu kita telusuri berdasarkan kajian dan dokumentasi hukum atas transaksi yang terjadi apakah benar benar si C "TIDAK MENDAPATKAN PEMBERITAHUAN KONFIRMASI" terhadap barang pemesanan oleh si A ? Jika memang si C tidak mendapatkan pemberitahuan tersebut, itu berarti bahwa si C tidak mengetahui bahwa ada transaksi yang melibatkannya. Namun tidak sampai disana saja, dalam memberikan kepastian hukumnya, perlu adanya pembuktian terhadap unsur-unsur permasalahan yang terjadi, seperti halnya Unsur Materill dan Formil terhadap si C, karena bisa saja si C merupakan pelaku yang telah bekerjasama dengan si B untuk merugikan si A atau konsumen lainnya. Untuk itu, perlu dicari terlebih dahulu kebenaran formil dan materillnya.
2. Menjawab pertanyaan kedua, si B sebagai pihak ketiga yang memfasilitasi transaksi berbasis online untuk bertemunya antara Pembeli dan Penjual, jadi sudah jelas disini apa dan bagaimana kapasitas serta tanggungjawabnya terhadap permasalahan tersebut ? Namun, kembali pada pembelajaran sistem elektronik yang dapat kita ketahui bahwa sistem elektronik tersebut dapat saja sewaktu-waktu mengalami gangguan sistem/system error dsbnya, jadi, penulis menyimpulkan disini bahwa si B juga belum dapat dikatakan sebagai pelaku kejahatan Penipuan terhadap si A. Perlulah diketahui pula kebenaran materillnya dengan cara menghubungi pihak marketplace melalui website tersebut.
3. Menuntut kembali hak si A adalah Hal yang memang harus dilakukan dan harus dipenuhi dalam permasalahan ini, mengapa ? Karena mengingat bahwa disatu sisi si A adalah korban yang telah dirugikan dalam sistem transaksi berbasis online tersebut, tentu beragam rasa dapat dialaminya baik kesal, kecewa, bahkan dapat hilang 100% kepercayaannya terhadap Marketplace tersebut. Untuk itulah, dalam pemenuhan haknya bahwa pihak-pihak yang terlibat seharusnya sadar akan apa yang telah terjadi sehingga tidak menimbulkan kerugian lain ataupun kerugian kepada pihak lain yang nantinya bisa saja terjadi.
4. Lalu, bagaimana si A dapat menuntut kembali atas kerugian yang dialaminya ? Perlu diketahui, permasalahan ini adalah permasalahan Private/Perdata khususnya dan memang dapat dikaitkan pada Kasus Pidana pada umumnya, jika itikad si A baik masih memberikan toleransi dan berprikemanusiaan, maka hal utama dalam menempuh langkah hukumnya dapat melakukan dengan melayangkan Somasi atau surat yang berisi peringatan ke-1, jika dalam Somasi tersebut pihak yang merugikan tidak merespon, maka layangkan Somasi ke-2, dan seterusnya dapat dilayangkan Somasi ke-3 jika tidak juga diindahkan dan direalisasikan oleh pihak yang merugikan, Namun memang dalam penyelesaian Permasalahan Perdata haruslah lebih mengutamakan perdamaian, untuk itulah, jika Somasi yang dilayangkan sampai pada Somasi ke-3 tidak mendapatkan hasil, maka dapat diajukan Permohonan Mediasi, Konsolidasi, Arbitrase ataupun mengajukan Gugatan Wan Prestasi (Ingkar Janji) dan atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Badan Arbitrase ataupun di Pengadilan Negeri tempat dimana pihak yang merugikan yang nantinya akan menjadi Termohon/Tergugat bertempat tinggal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar